Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah Uang ke Pengusaha Pakai Kode
Hukum | 7 Januari 2022, 06:10 WIBBaca Juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK karena Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Lelang Jabatan
"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," ucap Firli.
Adapun orang-orang kepercayaan Pepen tersebut antara lain mulai dari lurah sampai kepala dinas.
Dari hasil OTT kasus ini, KPK diketahui menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp5 miliar.
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi, Diduga Terkait Lelang Jabatan!
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.
Kemudian, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sedangkan dmpat orang lainnya merupakan pemberi suap yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Baca Juga: Masuk Pakai Rompi Biru Keluar Oranye, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tahanan KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com