> >

Ini Total Uang Suap yang Diterima Rahmat Effendi dari Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi

Hukum | 6 Januari 2022, 22:37 WIB

 

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta
lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan KPK, Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi sudah mengantongi uang suap sampai Rp7,1 miliar. 

Uang suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.

Baca Juga: Masuk Pakai Rompi Biru Keluar Oranye, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tahanan KPK

Dalam APBD-P tahun 2021 di Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 Miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tersangka RE diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta, kemudian melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan sebagai proyek pengadaan serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya
mendapat ganti rugi dari Pemkot Bekasi.

Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Mesjid".

Para pihak swasta yang dapat pembebasan lahan dan proyek di Pemkab Bekasi menyerahkan
sejumlah uang melalui perantara pejabat di Pemkot Bekasi yang jadi orang kepercayaan
tersangka RE. 

Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya

Para pejabat sebagai perantara suap tersebut yakni, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertahanan Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi, Sekda Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Camat
Jatisampurna Wahyudin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.

Firli menjelaskan, dari tangan Jumhana Lutfi, tersangka RE menerima uang suap Rp4 miliar yang didapat dari pihak swasta bernama Lai Bui Min alias Anen.

Selanjutnya dari tangan Wahyudin, tersangka RE menerima Rp3 miliar yang didapat dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. 

Baca Juga: Kantor Kepala Dinas Perumahan Turut Disegel KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU