Masuk Pakai Rompi Biru Keluar Oranye, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tahanan KPK
Hukum | 6 Januari 2022, 21:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi mengenakan rompi oranye sebagai ciri khas bagi tahanan KPK.
Padahal sebelumnya Pepen, sapaan Rahmat Effendi, memakai rompi biru saat digelandang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Penyematan rompi oranye tahanan KPK ini setelah Rahmat menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, tepatnya usai dirinya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (5/1/2021).
Penyidik meningkatkan kasus OTT ini menjadi penyidikan dan menetapkan Rahmat Effendi serta delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Sempat Dapat Secarik Kertas
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers, Kamis (6/1/2021).
Untuk kepentingan penyidikan, Rahmat dan delapan tersangka lainnya menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.
Pepen ditahan di Rutan gedung Merah Putih KPK, sedangkan delapan tersangka lainnya ditahan di dua Rutan yakni Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK kavling C-1.
Baca Juga: Pakai Rompi Biru, Walkot Bekasi Rahmat Effendi yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
Adapun delapan tersangka lainnya yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Lai Bui Min alias Anen.
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap.
Rahmat Effendi alias Pepen serta empat tersangka lain sebagai penerima.
Keempatnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.
Kemudian Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya
"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," ujar Firli.
Atas perbuatannya keempat tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat Effendi dan empat tersangka lain sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV