Masuk Pakai Rompi Biru Keluar Oranye, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Resmi Jadi Tahanan KPK
Hukum | 6 Januari 2022, 21:46 WIBKeempat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap.
Rahmat Effendi alias Pepen serta empat tersangka lain sebagai penerima.
Keempatnya yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong.
Kemudian Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya
"Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," ujar Firli.
Atas perbuatannya keempat tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat Effendi dan empat tersangka lain sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV