> >

KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya

Hukum | 6 Januari 2022, 20:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditemui selepas menunaikan salat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Barkah, Kamis (13/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka ini buntut dari OTT KPK pada Rabu (5/1/2021) di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.

Dalam operasi senyap ini tim Satgas KPK mengamankan 14 orang, dari unsur pejabat di Pemkot Bekasi serta pihak swasta.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. 

Baca Juga: TERBARU - KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka, Barang Bukti Uang Rp5,7 Miliar Diamankan!

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut tim KPK pada Rabu 5 Januari 2022 bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi. 

Informasi yang diterima KPK, sambung Firli, uang akan diserahkan oleh M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada RE," ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (6/1/2022). 

Firli menjelaskan sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (5/1/2022), tim bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: Pihak yang Ditangkap KPK dalam OTT Walkot Bekasi Rahmat Effendi Bertambah Jadi 14 Orang

Setelah itu tim masuk ke rumah dinas RE dan mengamankan beberapa pihak di antaranya RE, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari, ajudan RE, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. 

"Saat itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," ujar Filri. 

Lebih lanjut secara paralel tim KPK melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, antara lain NV selaku makelar tanah di wilayah Cikunir, Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo di daerah Pancoran, Jakarta, serta Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri di daerah sekitar Senayan, Jakarta. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU