> >

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg oleh 3 Oknum TNI Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Hukum | 6 Januari 2022, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menggelar rekonstruksi perkara atau reka ulang di Nagreg, dan di Jembatan Menganti, Banyumas, Jawa Tengah.

Tiga oknum TNI AD yang terlibat kasus kecelakaan di Nagreg dan pembunuhan Handi-Salsabila, segera disidangkan.

Hari ini, berkas perkara pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila, diserahkan ke Oditur Militer Tinggi II untuk segera disidangkan.

Kepala Oditur Militer Tinggi II, Jakarta, menargetkan berkas perkara kasus 3 oknum anggota TNI AD yang melakukan tabrak lari hingga pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg dapat rampung berkasnya pada minggu ini, untuk segera disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Oditur Jenderal TNI, mengatakan, pihaknya akan langsung merampungkan berkas sembari menunggu adanya keputusan penyerahan perkara atau kepera.

Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.

Untuk langkah selanjutnya, Oditur Jenderal TNI akan berkoordinasi dengan pihak Militer Tinggi II Jakarta untuk menyusun soal rencana sidang.

Baca Juga: Ini Penampakan 3 Oknum TNI Tersangka Tabrak dan Buang Sejoli Handi dan Salsa di Nagreg

Ia mengupayakan sidang bisa digelar pada Januari ini.

Selain menyerahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus pembunuhan Handi-Salsabila, Puspomad juga menyerahkan dua barang bukti utama kasus ini, yakni mobil yang dipakai oleh tersangka saat menabrak dan membuang jasad korban, serta sepeda motor yang dipakai oleh kedua korban, hingga tewas saat ditabrak oleh tersangka.

Kedua kendaraan yang tampak dalam kondisi rusak karena dampak kecelakaan, dipasangi garis polisi militer.

Sementara itu, Danpuspomad, dalam konferensi persnya menjelaskan motif yang dilakukan Kolonel P dan 2 kopral, adalah untuk menutupi kasus kecelakaan, dan menghilangkan barang bukti, pada 8 Desember 2021 lalu. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU