> >

Presiden Desak DPR Sahkan RUU TPKS, DPR: Musyawarah Mufakat Belum Terwujud, 1 Fraksi Menolak

Hukum | 6 Januari 2022, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ganjalan di DPR adalah musyawarah mufakat yang belum terwujud karena satu Fraksi tegas menolak Undang-Undang ini terwujud, yakni Partai Keadilan Sejahtera.

Alasannya, aturan ini bisa membuka celah perzinahan dan seks bebas bila tak ada Undang-Undang yang melarang kedua hal tersebut.

Baca Juga: Ketua Panja: RUU TPKS Lex Specialis, Jadi Tidak Mengatur Perzinahan yang Sudah Ada di KUHP

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan perempuan angkanya mencapai 8.800 kasus, dengan jenis kekerasannya didominasi kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Sedangkan kekerasan pada anak tercatat ada 12.500 kasus dengan jenis kekerasan seksual yang mendominasi, yakni 45%.

Baca Juga: Jaleswari soal RUU TPKS: Presiden Kosisten dan Komitmen Terhadap Isu Kekerasan Seksual

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU