Omicron Mengganas! RI Tutup Pintu WNA dari 14 Negara, Ini Daftarnya
Update corona | 6 Januari 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) asal negara-negara yang terdentifikasi terinfeksi Covid-19 varian Omicron (B. 1.1.529).
Ketetapan anyar ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada SE tersebut terdapat 14 Negara yang sementara dilarang untuk mengunjungi Indonesia.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari hari dari negara/wilayah dengan ketentuan sebagai berikut...," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas TV, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Dinkes DKI: 95 Persen Kasus Omicron di Jakarta Adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berikut daftar 14 negara tersebut berdasarkan masing-masing kriteria:
Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529:
- Afrika Selatan,
- Botswana,
- Norwegia, dan
- Prancis.
Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron:
- Angola,
- Zambia,
- Zimbabwe,
- Malawi,
- Mozambique,
- Namibia,
- Eswatini, dan
- Lesotho.
Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
- Inggris
- Denmark.
Baca Juga: Omicron di Indonesia Sentuh 254 Kasus, Vaksin Booster Segera Diberikan?
Meski demikian, dalam SE tersebut dinyatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV