> >

Vonis Penjara dan Denda Bagi 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Asabri

Hukum | 6 Januari 2022, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Dua terdakwa dalam kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo divonis masing-masing sepuluh dan tiga belas tahun penjara.

Sidang untuk Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Rabu 5 januari 2022 malam.

Lukman Purnomosidi merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan, sementara Jimmy Sutopo merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

Keduanya menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang milik PT Asabri sebesar 22,7 triliun rupiah.

Kerugian disebabkan karena para terdakwa dalam kasus ini menginvestasikan dana PT Asabri dalam bentuk reksadana dan saham yang ternyata mengalami kerugian.

 

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU