> >

Medina Zein Tersangka, Polisi Sebut Mediasi dengan Marrisya Icha Tak Ada Titik Damai

Hukum | 6 Januari 2022, 07:50 WIB
Selebgram Medina Zein jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marrisya Icha. (Sumber: Instagram Medina Zein)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memberikan ruang mediasi untuk melakukan proses restorative justice dalam perkara pencemaran nama baik dua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha.

Namun, polisi menyebut bahwa mediasi tersebut buntu dan tidak menemukan titik damai antara keduanya.

"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Zulpan mengatakan, lantaran proses mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ujarnya.

Baca juga: Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," katanya.

Kasus Medina Zein

Adapun Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU