Ketua Panja: RUU TPKS Lex Specialis, Jadi Tidak Mengatur Perzinahan yang Sudah Ada di KUHP
Politik | 6 Januari 2022, 04:54 WIBKendala yang dimaksud semisal surat presiden (surpres) segera dikeluarkan dan tidak ada revisi dari pemerintah.
"Saya koordinasi dengan ketua gugus tugas percepatan RUU TPKS, presiden karena sudah berpidato Supres dan DIM (daftar investasi masalah) sudah disiapkan," ujarnya.
Menurutnya, untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang, hanya diperlukan waktu selama satu masa sidang.
Baca Juga: DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden
"Paling lama 1,5 bulan. Masa sidang ini kan sampai Februari. Kalau surpres nya bisa turun cepat. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, surpres itu maksimal 60 hari," ujar Willy.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV