Kemen PPPA Kecam Kasus Anak dii Jember yang Dicekoki Miras Kemudian Dicabuli
Hukum | 6 Januari 2022, 05:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia di bawah 17 tahun yang dicabuli oleh pelaku berinisial FH (22) di Jember, Jawa Timur.
"Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (5/1/2021), dikutip dari Antara.
Diketahui, korban awalnya dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri sebelum dicabuli oleh pelaku. Akibat kekerasan seksual yang dialami tersebut ternyata hingga menimbulkan luka pada alat vital pada korban.
"Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku," kata Bintang. Kemen PPPA pun secara khusus mendorong agar keadilan ditegakkan.
Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Jaleswari soal RUU TPKS: Presiden Kosisten dan Komitmen Terhadap Isu Kekerasan Seksual
Adapun, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
"Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban," terang Menteri Bintang.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara