Tok! MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya
Hukum | 5 Januari 2022, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tolak kasasi yang diajukan KPK dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Itu berarti, Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Demikian penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).
“Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara,” kata Maqdir.
Sebagai informasi, kasasi yang diajukan KPK dalam perkara korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diputuskan pada 24 Desember 2021.
Baca Juga: KPK soal Ultimatum Hakim untuk Aliza di Persidangan Azis Syamsuddin: Itu Sudah Tepat
Hakim dalam kasasi tersebut, adalah Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.
Sebagai informasi, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA pada 13 Juli 2021 terkait perkara korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
KPK beralasan lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan. Tak hanya itu, jumlah uang suap dan gratifikasi juga dinilai belum sesuai dengan apa yang dituntut serta tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Diketahui pada 10 Maret 2021, Nurhadi dan Rezky Herbiyono divonis hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Vonis mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terbilang lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan JPU KPK.
Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Nama-Nama Penikmat Uang Korupsi Bupati Bintan
Terhadap Nurhadi, JPU KPK menuntut Mantan Sekretaris MA itu divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis yang dibacakan, Majelis hakim PN Tipikor menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak wajib membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV