Tok! MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya
Hukum | 5 Januari 2022, 16:20 WIBVonis mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terbilang lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan JPU KPK.
Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Nama-Nama Penikmat Uang Korupsi Bupati Bintan
Terhadap Nurhadi, JPU KPK menuntut Mantan Sekretaris MA itu divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam vonis yang dibacakan, Majelis hakim PN Tipikor menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak wajib membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV