> >

Tok! MA Tolak Kasasi KPK dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

Hukum | 5 Januari 2022, 16:20 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

Vonis mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terbilang lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Jaksa KPK Beberkan Nama-Nama Penikmat Uang Korupsi Bupati Bintan

Terhadap Nurhadi, JPU KPK menuntut Mantan Sekretaris MA itu divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam vonis yang dibacakan, Majelis hakim PN Tipikor menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak wajib membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU