Kementerian PPPA Janji Libatkan DPR, Organisasi atau Tokoh Agama, dan Penegak Hukum Bahas RUU TPKS
Berita utama | 5 Januari 2022, 15:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berjanji akan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk membahas Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Demikian Menteri PPPA Bintang Puspayoga merespons arahan Presiden Jokowi terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (5/1/2022).
“Kementerian PPPA akan mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, Organisasi atau tokoh-tokoh agama dan adat serta institusi penegak hukum,” kata Menteri PPPA.
“Untuk memastikan tidak hanya RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat indonesia khususnya perempuan dan anak,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Menteri Bintang menuturkan Kementerian PPPA sudah sejak tahun 2016 terlibat dalam RUU TPKS. Atas dasar itu, Menteri Bintang pun memastikan Kementerian yang dipimpinnya akan siap menjalankan arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden
“Sejak tahun 2016 kami Kementerian PPPA telah terlibat sebagai leading sector dalam proses mengawal Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sebelumnya adalah Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujarnya.
“Kami Kementerian PPPA terus melakukan koordinasi dan konsultssi dengan DPR. Kami juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti organisasi atau tokoh agama,” tambahnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly juga sudah merespons arahan Presiden Jokowi perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, RUU TPKS belum bisa dibawa ke rapat Paripurna karena masih ada ganjalan di DPR.
Oleh karena itu, Menkumham Yasonna Laoly berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa disahkan DPR pada masa sidang mendatang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV