Kemen PPPA Dukung Percepatan RUU TPKS Sesuai Instruksi Presiden Jokowi
Peristiwa | 5 Januari 2022, 14:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung percepatan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga pihaknya terus melakukan koordinasi dengan DPR guna mempercepat pengesahan RUU TPKS.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," kata Bintang dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Kemen PPPA, dikutip Rabu (5/1/2022).
Selain dengan DPR, Bintang menyatakan koordinasi juga dilakukan dengan pihak lain meliputi tokoh agama, tokoh adat, LSM, akademisi, perguruan tinggi, media massa, kementerian/lembaga serta institusi penegak hukum.
Koordinasi ini dilakukan sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kemen PPPA guna menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mendorong untuk mengesahkan RUU TPKS.
Bintang menegaskan pihaknya tidak hanya memastikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
Baca Juga: Jaleswari soal RUU TPKS: Presiden Kosisten dan Komitmen Terhadap Isu Kekerasan Seksual
Namun, kata Bintang RUU TPKS sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif demi melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.
"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV