Tanggapi Arahan Jokowi, Menteri PPPA Segera Koordinasi dengan DPR soal RUU TPKS
Peristiwa | 5 Januari 2022, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal percepatan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU).
Dia juga menuturkan akan segera melakukan koordinasi dengan DPR terkait hal tersebut.
Langkah ini, kata Bintang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pembahasan RUU TPKS yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR untuk dapat dipercepat dan disahkan.
"Dalam pernyataannya, Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Bintang dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/1/2022).
Dia menuturkan, sejauh ini pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS.
Menurut penjelasannya, komitmen ini sesuai dengan harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” tegasnya.
Bintang menegaskan, RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Sebab itu, dia berujar, Kementerian PPPA berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS.
Baca Juga: Pimpinan Nasdem Bidang Perempuan dan Anak Desak DPR Sahkan RUU TPKS
"Saat ini yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut Bintang menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini.
“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS, memastikan pencegahan, penanganan, dan perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menginginkan RUU TKPS segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.
Jokowi juga mengaku, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujar Jokowi.
“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV