Tanggapi Arahan Jokowi, Menteri PPPA Segera Koordinasi dengan DPR soal RUU TPKS
Peristiwa | 5 Januari 2022, 12:23 WIB"Saat ini yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut Bintang menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini.
“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS, memastikan pencegahan, penanganan, dan perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menginginkan RUU TKPS segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air.
Jokowi juga mengaku, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujar Jokowi.
“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi: Saya Berharap RUU TPKS Segera Disahkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV