> >

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Nota Pembelaan atau Pleidoi

Kriminal | 5 Januari 2022, 09:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat mendiang selebritas Laura Anna lumpuh, dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa juga menuntut Gaga Muhammad denda sebesar Rp 10 juta rupiah.

Poin yang memberatkan Gaga Muhammad adalah berkendara di bawah pengaruh minuman keras, serta menyebabkan kelumpuhan pada mantan kekasihnya yang tidak dapat disembuhkan.

Atas tuntutan jaksa, kuasa hukum Gaga Muhammad akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Gaga muhammad menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan tahun 2019 lalu.

Kecelakaan ini menyebabkan kelumpuhan yang dialami oleh mendiang Laura Anna yang telah meninggalkan dunia pada 15 Desember 2021.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU