Terbukti Korupsi, Direktur Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara
Hukum | 5 Januari 2022, 04:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
"Terbukti secara sah melakukan dan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika tak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Eko Purwanto.
Majelis hakim menilai Bachtiar turut menikmati uang hasil korupsi penempatan investasi yang dilakukan bersama beberapa pejabat PT Asabri lain. Maka ia pun diharuskan membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan,” imbuh Eko.
Baca Juga: Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Perkara Korupsi PT Asabri
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ahmad lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Bachtiar 12 tahun penjara.
Diketahui dalam perkara ini Bachtiar disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lain yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
Kerugian itu disebabkan oleh kesepakatan melakukan investasi dari uang Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Harapan para terdakwa, investasi itu akan menguntungkan, namun sebaliknya, justru terjadi banyak kerugian dalam investasi tersebut.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV