> >

Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Hukum | 5 Januari 2022, 01:24 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, salah satu terdakwa kasus korupsi Asabri. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap dua mantan direktur utama PT Asabri yaitu Mayjen (Purn) Adam Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Adam Damiri dan Sonny Widjaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Kejaksaan Agung telah menyatakan kerugian negara akibat korupsi di Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. 

Putusan vonis terhadap Adam dan Sonny disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Akan Divonis Hari Ini

Adam Damiri juga diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp 17,9 milyar.

Untuk membayar pengganti, diperhitungkan juga barang bukti dan aset terdakwa yang telah disita dan dilelang.

Apabila ada kelebihannya maka akan dikembalikan kepada terdakwa. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU