> >

Corona Omicron Meluas di 132 Negara

Peristiwa | 4 Januari 2022, 23:29 WIB

KOMPAS.TV - Di tengah meluasnya corona Omicron di dunia, pemerintah Indonesia justru kembali mengubah aturan masa karantina bagi pendatang dari luar negeri.

Keputusan ini diambil seusai rapat terbatas bersama presiden di Istana Jakarta pada 3 Januari 2022.

Kini masa karantina bagi pendatang dari luar negeri berubah jadi 7 dan 10 hari dari yang sebelumnya 10 dan 14 hari.

Karantina 10 hari diwajibkan bagi mereka yang baru pulang dari negara terjangkit corona Omicron. Sementara karantina 7 hari bagi mereka yang pulang dari negara lain.

Per 3 Januari 2022, corona Omicron bahkan telah terdeteksi di 132 negara.

Meski tak menampik, varian Omicron bisa jadi telah menyebar lebih luas di publik. Pemerintah mengklaim bahwa Indonesia telah lebih siap menghadapi lonjakan kasus corona dibanding Juni 2021 lalu.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU