Meski Sudah Bayar, 120 Siswa Tidak Terdaftar dan Tidak Bisa Belajar di SMAN 8 Kota Jambi
Wawancara | 4 Januari 2022, 20:41 WIBKOMPAS.TV - 120 siswa di Jambi tidak terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik sehingga tidak bisa sekolah.
Diduga mereka dijanjikan bisa bersekolah di SMA Negeri 8 dengan membayar Rp 3 hingga Rp 4 juta kepada kepala sekolah. Namun usai membayar nama mereka tak terdaftar di Dapodik.
Kecewa tidak bisa sekolah di SMAN 8 Kota Jambi, siswa dan orangtua menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Melarang
120 siswa yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan menuntun agar bisa belajar di sekolah negeri.
Kasus ini bermula saat 120 siswa tidak diterima PPDB di SMAN 8 Kota Jambi meskipun rumahnya dekat dengan sekolah.
Pihak sekolah kemudian diduga meminta unag Rp 3 hingga 4 juta agar bisa masuk SMAN 8 Kota Jambi. Meskipun sudah membayar, ternyata 120 siswa ini tak kunjung di data.
Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman menjelaskan, berdasarkan PPDB 2021 jumlah siswa SMAN 8 Kota Jambi sebanyak 340 anak dan tidak bisa ditambah.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, “Jika status siswa-siswi ini ilegal maka sangat tidak mungkin untuk mengeluarkan rapor dan ijazah nantinya," kata Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV