> >

Soal Pemangkasan Masa Karantina, Epidemiolog Sebut Keputusan Pemerintah Berisiko

Peristiwa | 4 Januari 2022, 13:24 WIB
Pakar Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman terkait keputusan pemerintah memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. (Sumber: KompasTV )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Epidemiolog di Griffith University Dicky Budiman menyoroti keputusan pemerintah yang memangkas durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 dan 10 hari.

Dicky menuturkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini merupakan keputusan yang berisiko.

Pasalnya, banyak ditemukan gejala keterpaparan Covid-19 terjadi setelah hari ke 11 hingga 12 masa karantina, salah satunya seperti yang terjadi di Taiwan.

"Menurut saya ini (aturan masa karantina dipangkas) agak gambling sebetulnya, karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan (Covid-19) munculnya di hari ke-12," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2021). 

Sebab itu, lanjut dia, banyak negara-negara yang mengambli kebijakan karantina selama 14 hari, termasuk Australia.

Dicky kemudian menyarankan kepada pemerintah untuk tetap mewajibkan masa karantina selama 14 hari karena dinilai paling aman.

Namun, apabila pemerintah tetap menerapkan durasi karantina selama 7 dan 10 hari, Dicky meminta untuk peraturan karantina dapat lebih diperketat.

Dia menyebut para pelaku perjalanan dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Catat! Pelaku Pejalanan dari Negara-negara Ini Wajib Karantina 10 Hari

Jika belum diberikan vaksin booster, pelaku perjalanan internasional setidaknya masih dalam durasi tujuh bulan dari pemberian dosis kedua untuk orang berusia di bawah 60 tahun.

Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri juga harus menjalani dua kali tes PCR di hari keenam. Keduanya harus menunjukkan hasil negatif.

"Jadi ini yang akan menambah kekuatan dari kemanaan karantina tujuh hari itu. Tapi, harus benar-benar dimonitor untuk memastikan enggak ada yang lolos," tegasnya. 

"Selama tujuh hari di karantina harus ketat, jangan ke fasilitas umum, dibatasi aktivitasnya, pakai masker dan lapor pada dinas kesehatan setempat," lanjut keteranganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memotong durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Tanah Air

Di mana masa karantina bagi orang yang datang dari negara dengan kasus transmisi komunitas Covid-19 varian Omicron yang tadinya 14 hari menjadi 10 hari.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negara tersebut masa karantinanya yang sebelumnya 10 hari kini hanya berlaku 7 hari.

"Terkait kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara daring, Senin (3/1).

Baca Juga: Ada 162 Kasus Omicron di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-main soal Karantina

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU