> >

Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali, Termasuk Jakarta

Update corona | 4 Januari 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di wilayah Jawa-Bali. (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.

Pembaharuan level PPKM di wilayah Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta.

Para periode kali ini, DKI Jakarta naik menjadi PPKM level 2. Padahal, di PPKM sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.

Selain DKI Jakarta, seluruh wilayah Banten, Yogyakarta, dan Bali juga masuk dalam PPKM level 2.

Sementara Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, hanya beberapa wilayah yang menerapkan PPKM Lvel 2.

Baca Juga: Lengkap, Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1,2, dan 3 di Jawa-Bali

Lalu apa saja aturan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2? Berikut selengkapnya menurut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021:

Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Mendibudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Berdasarkan SKB  Menteri tersebut, seluruh kegiatan pendidikan di wilayah level 1 dan 2 dapat melaksanakan PTM 100 Persen.

Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% bekerja di kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksindan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di sektor pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.

Kegiatan Perhotelan Non Penanganan Karantina

kegiatan perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. serta tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara untuk anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2; Omicron Merebak, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat

Kegiatan Perbelanjaan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU