Soal Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian, Begini Kata Polri
Hukum | 4 Januari 2022, 08:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mencuat. Usulan tersebut dilemparkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo.
Merespons usulan itu, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih mengikuti amanah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Trunoyudo di Mabes Polri dilansir dari Kompas.com, Senin (3/1/2022).
“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” ujar dia.
Dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Pimpinan DPR: Gubernur Lemhannas Harus Lakukan Kajian
Sebelumnya, Agus Widjojo mengusulkan adanya pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya, lembaga itu bertugas untuk menaungi Polri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kata dia, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujar Agus.
Agus mencontohkan seperti TNI yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," katanya.
Baca Juga: Muncul Wacana Polri di Bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Ini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo
Respons Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi munculnya wacana institusi Polri di bawah kementerian.
Tjahjo tampak tidak sependapat dengan usulan tersebut. Sebab, menurut Tjahjo, Polri harus mandiri sebagai alat negara.
Hal itu sebagaimana dua institusi yang sudah ada yakni Badan Intelijen Negara (BIN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," kata Tjahjo dalam keterangan resminya kepada wartawan yang dikutip pada Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan hingga saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk menempatkan institusi Polri di bawah kementerian.
"Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian," ucap Tjahjo.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian: Rentan Jadi Alat Politik
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com