> >

Meski Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Pemerintah Kurangi Masa Karantina, Ini Alasannya

Update corona | 3 Januari 2022, 18:49 WIB

KOMPAS.TV - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan data terkini total 152 kasus omicron di Indonesia.

Namun pemerintah mengurangi waktu karantina kedatangan luar negeri dari 14 menjadi 10 hari, karena penanganan pandemi dianggap terkendali.

Hal ini disampaikan usai rapat terbatas PPKM di Istana Kepresidenan. Luhut menyebut, meski jumlah kasus omicron bertambah namun penanganan covid-19 terkendali dan tidak ada angka kematian akibat covid.

Pemerintah pun mengurangi waktu karantina kedatangan luar negeri dari 14 menjadi 10 hari.

Saat ini pemerintah lebih siap mengantisipasi risiko lonjakan kasus covid-19 dibandingkan puncak kasus pada Juni tahun lalu dengan menggencarkan vaksinasi, rumah sakit, dan tenaga kesehatan, serta menjamin karantina tanpa dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penerima Vaksinasi Terkait Serangan Omicron, Menkes: T cells Masih Bisa Melindungi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melakukan pelacakan kepada seluruh pegawai hotel yang pernah dikunjungi wisatawan asal Surabaya yang terpapar varian omicron, meski dilakukan tracing hotel ini tetap beroperasi.

Setelah ditemukan klaster covid-19 petugas Bandara Soekarno Hatta, Satgas Covid-19 Kecamatan Kalideres melakukan pelacakan kontak erat, hasilnya jumlah terduga positif covid -19 bertambah menjadi 20 orang.

Pelacakan dilakukan satgas ke semua penghuni kos di Ruko Imperial Daan Mogot tempat tinggal petugas bandara yang positif covid-19.

Langkah ini dilakukan setelah 16 petugas bandara dan seorang petugas keamanan kos dinyatakan positif covid -19.

Jumlah terduga positif covid bisa bertambah karena tracing masih terus dilakukan.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU