Pemerintah Persingkat Waktu Karantina, Yakin Lebih Siap Hadapi Varian Omicron
Berita utama | 3 Januari 2022, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengubah aturan waktu karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Keterangan itu disampaikan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan sesuai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).
“Tadi diputuskan karantina yang 14 Hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ucap Luhut.
Luhut menuturkan Covid-19 varian Omicron saat ini terdeteksi di 132 negara dan Indonesia berada ranking 40.
“Jadi jumlah kasus Omicron di Indonesia sekarang ada 152 dan yang sudah sembuh 23 persen dari (jumlah) itu, jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain,” kata Luhut.
Kendati demikian, Luhut menuturkan Pemerintah tetap melakukan kesiapan menghadapi Omicron.
Baca Juga: Ada Penyebaran Omicron di Jakarta, Epidemiolog Tidak Dukung DKI Terapkan PTM 100 Persen
“Mulai dari tadi vaksinasi terus digencarkan oleh Menteri Kesehatan, nanti beliau menambahkan, kemudian yang kedua tadi mengenai obat-obat juga disiapkan, Rumah Sakit disiapkan, semua yang dibutuhkan untuk itu kita sudah siapkan jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun,” ujar Luhut.
“Lalu dokter juga lebih siap dan juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Luhut pun meminta kepada berbagai pihak sadar jika pemerintah tidak bisa memberikan diskresi-diskresi lagi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV