Anggota Komisi E DPRD DKI: Sudah Seharusnya PTM 100 Persen Dilakukan
Peristiwa | 3 Januari 2022, 12:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengatakan memang sudah seharusnya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen dilakukan di Jakarta. Namun dengan tetap mengakomodir orang tua siswa yang belum mengizinkan anaknya untuk PTM.
"Saya pikir memang sudah seharusnya PTM 100 persen dilakukan. Namun disdik perlu mengakomodir orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM," kata Ima dalam pesan singkat, Senin (3/1/22).
Menurutnya, sekolah harus tetap hybrid dengan menggelar PTM sekaligus pembelajaran jarak jauh atau daring.
Ia meminta agar sekolah tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Baca Juga: Jakarta Mulai PTM 100 Persen, Anggota DPRD DKI: Ini Cukup Berisiko
Hal ini dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan juga pencapaian vaksin booster untuk tenaga pendidik dan vaksinasi anak 6-18 tahun.
"Untuk bisa menjaga murid didik, tidak bosan saya untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan, dan mengejar vaksin booster untuk tenaga pendidik dan juga vaksin wajib untuk anak-anak usia 6-18 tahun," tegasnya.
Diketahui, hari ini, Senin (3/1/22), Pemprov DKI Jakarta memulai PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas siswa 100 persen.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga: Ada Penyebaran Omicron di Jakarta, Epidemiolog Tidak Dukung DKI Terapkan PTM 100 Persen
Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," tambahnya.
Nahdiana menjelaskan, orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas di sekolah, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
Siswa akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV