Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah
Update corona | 3 Januari 2022, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres itu, dikutip KOMPAS.TV pada Minggu (2/1/2022).
Keppres 24/2021 menyatakan, selama masa pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Selain itu, pemerintah juga bakal melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
Kemudian, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Jokowi menimbang, pandemi dan penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
Selain itu, Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV