> >

Tegas Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Polisi Bakal Periksa Bahar Smith Besok

Hukum | 2 Januari 2022, 17:04 WIB
Video viral Habib Bahar Smith yang berendam di Jacuzzi sambil dilayani seorang pria usai keluar dari penjara dibenarkan Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta. (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menegaskan akan mengusut laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.

Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengataka,n penyidikan akan dilakukan secara objektif, transparan dan profesional sesuai proseur yang berlaku.

"Proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan secara objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Minggu (2/1/2022).

Ramadhan menyebutkan tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

Ia menuturkan penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin (3/1) besok.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.

Baca juga: Polisi Periksa Pengunggah Video Ceramah Bahar Smith yang Diduga Berisi Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU