> >

Intip Gaji dan Tunjangan Komandan TNI AD dari Pangdam hingga Danramil

Sosial | 2 Januari 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi. Rincian lengkap gaji dan tunjangan komandan TNI AD berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terbagi dalam beberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang.

Jenjang satuan tersebut meliputi Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil.

Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD. Satu Kodam biasanya membawahi satu atau lebih dari satu provinsi. 

Kodam dipimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.

Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan. Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen. 

Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya membawahi satu kabupaten. Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. 

Sementara Koramil atau Komando Rayon Militer merupakan satuan TNI AD yang berada di tingkat kecamatan.

Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.

Baca Juga: Bahas Klitih Bersama Panglima TNI, Gubernur DIY Curiga Ada yang Sengaja Membesarkan Isunya

Gaji Komandan TNI AD

Melansir Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, seluruh komandan di setiap satuan TNI AD akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU