Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi dari Bandung dan Garut
Hukum | 2 Januari 2022, 00:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 50 orang saksi telah mendapatkan pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Bahar Smith.
Hal ini diungkapkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ramadhan puluhan saksi tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Sampai hari ini saksi yang telah diperiksa bertambah. Menjadi total 50 orang, dan 6 item barang bukti," ungkap Ramadhan.
Untuk memudahkan identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster saksi berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP) di mana ujaran kebencian tersebut terjadi.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar bin Smith, Polisi Libatkan 21 Ahli
Klaster pertama, Bandung, lokasi Bahar bin Smith berceramah yang isinya diduga mengandung ujaran kebencian. Di klaster Bandung, terdapat 15 orang saksi.
Klaster kedua, Garut. Di klaster ini polisi memeriksa 10 orang saksi.
Selain saksi di kedua klaster tersebut, penyidik Polda Jabar juga memeriksa 4 orang saksi pelapor, dan 21 orang saksi ahli.
Kemudian polisi juga melakukan penyitaan barang bukti tambahan di kedua klaster tersebut. Yakni satu buah handphone dari klaster Garut, dan satu buah flashdisk dari klaster Bandung.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara