> >

Jaksa Agung: 209 Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Dikenai Hukuman Disiplin hingga Dipecat Sepanjang 2021

Hukum | 1 Januari 2022, 13:58 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

Lebih lanjut, Burhanuddin juga menyebutkan pihaknya telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasi tujuh program kerja prioritas Kejaksaan tahun 2021. 

Satgas tersebut ditujukan untuk penegakan integritas pegawai. Menurutnya, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan.

"Dengan hasil pemeriksaan tujuh laporan terbukti, tujuh laporan tidak terbukti, dan delapan laporan masih dalam proses pemeriksaan," terangnya.

Ia pun meminta semua pimpinan instansi Kejaksaan menjadikan ini sebagai atensi agar semakin sedikit jajaran Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela.

"Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua, khususnya unsur pimpinan, baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam menekan dan menurunkan jumlah pelanggaran anak buah kita," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Tidak Terawat dan Tak Dikenali, Makam Jaksa Agung Pertama Dipindahkan ke Pusara Adhyaksa

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU