Soal Kasus Pemerkosaan Santri di OKU Selatan, Menag Yaqut: Saya Minta Hukum Berat Pelaku
Update | 1 Januari 2022, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta dengan tegas kepada aparat agar menghukum berat pemilik pesantren yang memperkosa santrinya di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kata Menag Yaqut, pelaku harus dihukum seberat-beratnya demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
"Saya minta hukum berat pelaku," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip KOMPAS TV dari Antara.
Menag mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah strategis dalam menyikapi masalah ini.
Baca Juga: Menag Yaqut Prihatin dan Menyesal Terjadi Perselisihan Sejumlah Warga saat Perayaan Natal
Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar-mengajar di lembaga tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata dia.
Sebelumnya, pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di OKU Selatan, Sumater Selatan, bernama Moh. Syukur ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santri berinisial SN (19 tahun) pada April 2021.
Akibat pemerkosaan tersebut, korban hamil hingga melahirkan di kamar mandi asrama pondok pesantren.
Terkait peristiwa itu, Menag Yaqut menegaskan dirinya dan seluruh jajaran Kemenag berada di pihak para korban.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV