> >

Fakta-Fakta Dishub Bekasi Kawal Mobil Mewah hingga Lawan Arah di Puncak Bogor, "Siap Salah, Pak"

Peristiwa | 1 Januari 2022, 10:09 WIB
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, memberhentikan mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi karena melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Bogor, Jumat (31/12/2021).

Pengemudi yang merupakan anggota Dishub Kota Bekasi itu bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42). Dia nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Kompas.tv.

Baca Juga: Dishub Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Bogor, Akhirnya Ditilang hingga Akui Bersalah

Iring-iringan Lawan Arus

Mobil sedan pelat merah yang dikendarainya itu mengawal anggota keluarga dari pemerintahan Kota Bekasi.

Mobil dengan nomor pelat B1005KQA itu melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, Jumat, seperti dikutip dari Kompas.com.

Kawal Mobil Mewah Diduga Orang Dekat Pejabat Bekasi

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Baca Juga: Bahas Klitih Bersama Panglima TNI, Gubernur DIY Curiga Ada yang Sengaja Membesarkan Isunya

Sanksi Tilang dan Pengawalan Tidak Sesuai Aturan

Penulis : Fadhilah Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU