> >

Kapan DPR Mau Mengesahkan RUU TPKS? Ini Penjelasan Puan Maharani

Politik | 31 Desember 2021, 10:37 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube DPR RI. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Salah satu urgensi pengesahan RUU TPKS karena kini kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengkhawatirkan.

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” kata Puan, Jumat (30/12/2021).

Politikus PDIP itu mengaku akan mengupayakan RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU TPKS, sambungnya, hanya tinggal persoalan teknis waktu.

Baca Juga: RUU TPKS dan Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Disahkan, Akademisi: Bagaimana Bicara Demokrasi?

“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS,” kata Puan.

Mantan Menko PMK itu menyatakan, pihaknya akan menjadwalkan pengesahan RUU TPKS itu dalam agenda Rapat Paripurna setelah masa reses anggota legislatif selesai pertengahan Januari 2022 mendatang.

“Baleg (Badan Legislasi) DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Ia menyebut, dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, nantinya korban-korban kekerasan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Supres setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan keprihatinan atas kasus pemerkosaan yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: Kekerasan Seksual Marak, Pimpinan DPR Diminta Tak Lagi Tunda Pengesahan RUU TPKS

Ia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan serta penjualan anak remaja itu kepada sejumlah pria tak bertanggung jawab.

“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU