> >

Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila

Berita kompas tv | 25 April 2018, 09:20 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot Brajamusti, 9 tahun penjara atas kasus asusila kepada anak dibawah umur.

Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat yang kemudian diketahui merupakan narkoba jenis sabu untuk memperdayai korbannya. Hal itu terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU