> >

Curhat Petugas Damkar Depok Viral, Kini Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Seragam dan Honor

Hukum | 31 Desember 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi Petugas Damkar(Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaaan Negeri Kota Depok menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok. Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan seragam dan pemotongan honor pegawai di dinas tersebut dengan total kerugian miliaran rupiah.

“Untuk sementara kita menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Depok,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro dalam konfrensi pers, Kamis (30/12/2021).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mantan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok berinisial A-S. Sementara tersangka lain adalah A yang pernah menjabat sebagai bendahara pembantu.  

Baca Juga: Pejabat Damkar Depok Diperiksa Kejaksaan

Menurut Sri Kuncoro kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

“Jadi ini ada dua cluster,” tuturnya.

A-S diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan seragam dan sepatu dinas lapangan tahun Anggaran 2017- 2018.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Dinas Damkar Depok, Kejari Sudah Panggil 16 Orang

Dalam pengadaan seragam dan sepatu dinasi tersebut, Sri Kuncoro menyebut kerugian mencapai Rp250 juta.

Sementara tersangka A, diduga terlibat dalam pemotongan atas penghasilan tenaga honorer pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Depok tahun Anggaran 2016.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU