Siswi SD Dijual Pacar di Apartemen Kalibata City, Pelaku Dijerat 15 Tahun Penjara
Hukum | 30 Desember 2021, 16:10 WIBKOMPAS.TV - Seorang siswi sekolah dasar dieksploitasi secara seksual oleh seorang remaja berusia 19 tahun.
Berpura-pura mengajak korban berpacaran, pelaku menjual korban kepada pria hidung belang.
Pelaku dan korban akhirnya ditemukan petugas di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Tindak dugaan pidana perdagangan orang juga kembali terjadi di Jakarta. Kali ini korbanya menimpa seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan anak hilang ke Mapolsek Makassar, Jakarta Timur.
Polisi dari sektor Makassar dan Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui korban dibawa kabur oleh kekasihnya ke sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Berawal dari Laporan Kehilangan Anak, Terbongkar Kasus Prostitusi Anak Libatkan Pengusaha Jakarta
Korban sempat mendapat tindak asusila oleh pelaku yang juga kekasihnya.
Pelaku juga menjual korban kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pria pengangguran ini akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari undang-undang perlindungan anak dan undang-undang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV