Askara Harsono Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Ganggu Rumah Tangga Keluarga Jenderal TNI
Hukum | 30 Desember 2021, 14:51 WIBAdi hanya dapat menyebutkan bahwa keluarga kliennya ini masih dalam lingkaran pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
"Aduh kalau inisial enggak berani, nanti saja. Karena itu ada kedekatan dari dalam pemerintah RI. Iya lingkaran Pak Jokowi," kata Adi.
Sebagai informasi, jauh sebelum dugaan perselingkuhan ini mengemuka, Askara Parasady Harsono pernah diciduk Satreskoba Polres Jakarta Barat.
Penangkapan terhadap Askara dilakukan di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Askara Lakukan KDRT Terhadap Nindy Ayunda, Diduga Ada Unsur Kecemburuan
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.
Karena kepemilikan barang haram dan senjata api itu, Askara Harsono kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis selama 9 bulan penjara terhadap Askara Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Nindy Ayunda Resmi Dipolisikan Ayah Askara Parasady Harsono
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Majelis hakim juga meminta Askara Harsono tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.
Baca Juga: Dipolisikan Mantan Mertua Sendiri, Nindy Ayunda Akui Tak Gentar
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com