Fakta Kedatangan Polda Jabar ke Rumah Bahar bin Smith, Bukan Sowan tapi Serahkan SPDP
Hukum | 30 Desember 2021, 12:04 WIB"Untuk ke depannya kita lihat perkembangan, intinya dari penyidik masih fokus dalam perkara yang ditangani," terang dia.
Erdi menjelaskan, penyerahan SPDP itu merupakan buntut adanya laporan kepolisian yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun, lanjut Erdi, penanganannya dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat karena diduga kasus itu terjadi di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Bahar Smith dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian Pernyataan KSAD Dudung
Kasus Bahar bin Smith
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (29/12/2021).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, Rabu (29/12/2021).
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Polda Jabar Bantah ke Rumah Bahar bin Smith untuk Silaturahmi, Begini Penjelasannya
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Antara