> >

Mantan Kades dan Mantan Camat Terlibat Mafia Tanah, Sudah Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu!

Kriminal | 30 Desember 2021, 07:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polres Metro Jakarta Pusat membongkar dugaan kasus mafia tanah, yang melibatkan mantan Kepala Desa, mantan Camat, serta Pegawai Badan Pertanahan Nasional, di Serang, Banten.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 tersangka yang di antaranya ialah mantan Camat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional.

Modus yang dilakukan para tersangka, adalah dengan memalsukan akta otentik, dan menjanjikan jual beli tanah dengan total 36 akta seluas 11 ribu hektar.

Baca Juga: Terungkap! Mafia Tanah di Serang Banten Libatkan “Akses Orang Dalam” dari Mantan Camat

Namun, ketika pembeli tanah memeriksa lokasi tanah yang dibeli, kepemilikan tanah yang tertulis di sertifikat ternyata milik warga.

Para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 23 tahun lalu, mulai dari tahun 1998 hingga 2017.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Selain kasus mafia tanah di Serang Banten, Polres Metro Jakarta Pusat, juga tengah mengusut kasus penyerobotan tanah milik negara, oleh kelompok ormas.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, untuk menaikkan kasus ini, ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, sebuah kelompok Ormas diketahui menguasai dua bidang tanah di kawasan eks Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat, seluas 1,2 dan 1,3 hektar.

Kedua tanah itu, kemudian digunakan untuk lapangan olahraga, petak kios, dan bangunan semi permanen, untuk disewakan.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU