Polisi Tetapkan Sopir Grab Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara
Hukum | 29 Desember 2021, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi tetapkan sopir grab yang melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya di Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka.
Pelaku Godelfridus Janter dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan.
Namun dari hasil pemeriksaan polisi tak menemukan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Dari kejadian tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Tampang Driver Grab Aniaya Penumpang Wanita Berujung Tersangka
Dari hasil BAP, tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk,
Dari dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka.
Sebelumnya kejadian ini viral usai kejadian ada dua perempuan menaiki taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediaman mereka di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
Korban NT sempat mengonsumsi minuman beralkohol muntah dalam perjalanan.
NT mengaku muntah ke arah luar jendela, mengakibatkan mobil bagian luar kotor.
Usai mengetahui mobilnya terkena muntahan korban, sang sopir marah dan terjadilah pertengkaran keduanya dan berujung pada tindakan penganiayaan.
Video Editor: Febi
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV