Omicron Masuk Indonesia, Kapolri: Jangan Ada yang 3 Hari Karantina Kemudian Sudah Keluar
Update corona | 29 Desember 2021, 07:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan langkah strategis dalam mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Caranya, dengan melakukan upaya seperti percepatan vaksinasi dosis kedua, mematuhi protokol kesehatan, hingga memperketat karantina pelaku perjalanan.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tinjau Penerapan Prokes di Taman Safari Jelang Libur Nataru
"Bagi wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksin belum maksimal, laksanakan akselerasi (percepatan)," kata Listyo Sigit dikutip dari keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).
Listyo Sigit meminta jajarannya untuk melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua guna mencapai target 70 persen jelang berakhirnya tahun 2021.
Adapun target utama yang disasar adalah kelompok lanjut usia atau lansia serta remaja.
Sigit mengatakan varian Omicron telah masuk ke Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 48 warga negara Indonesia yang terpapar Omicron. Hal itu diketahui setelah Kemenkes melakukan pelacakan (tracing) dan testing.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Terbitkan Arahan soal Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya
Selain vaksinasi, jenderal bintang empat itu meminta jajaran TNI-Polri dan pemerintah daerah yang bertugas di pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan, bandara dan wilayah perbatasan untuk melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan.
Juga agar menerapkan masa karantina 10 sampai 14 hari bagi pelaku perjalanan Indonesia (PPI) dari luar negeri.
Apabila ada yang melanggar aturan karantina, Listyo Sigit meminta jajarannya untuk tidak segan-segan memberikan sanksi.
Karena menyadari varian Omicron memiliki tingkat penularan lebih cepat, masa karantina menjadi wajib untuk dipatuhi bagi siapa pun.
Baca Juga: Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda, Ini Tanggapan Mabes Polri
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV