> >

Yuk! Pahami Jenis Kendaraan dengan Prioritas Khusus di Jalan agar Tak Ada Lagi Peristiwa Ini

Viral | 28 Desember 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi. Kendaraan dalam rombongan presiden termasuk salah satu yang berhak mendapatkan prioritas khusus di jalan raya. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belajar dari peristiwa Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memukul spion mobil yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi), rasanya kita perlu memahami kembali aturan berlalu lintas.

Terutama peraturan yang berhubungan dengan jenis-jenis kendaraan apa saja yang berhak menerima prioritas khusus di jalan raya.

Seperti yang diketahui bersama, dalam situasi dan kondisi tertentu, pengguna jalan raya mesti memberikan prioritas khusus bagi sejumlah jenis kendaraan.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, terdapat tujuh jenis kendaraan yang dapat memperoleh hak utama saat berada di jalan.

Baca Juga: Viral Netizen Mengaku Kaca Spionnya Dirusak Paspampres Rombongan Jokowi, Istana Buka Suara

Tujuh jenis kendaraan dengan prioritas khusus di jalan raya

Berikut daftar jenis kendaraan yang berhak menerima prioritas khusus di jalan raya, sesuai urutan atau tingkat kepentingannya.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari daftar tersebut, dapat dipahami bahwa rombongan Presiden Jokowi berhak menerima prioritas khusus karena termasuk jenis kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Selain mendapatkan prioritas khusus, tujuh kendaraan itu juga tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 153 ayat 3.

Lebih lanjut, Pasal 287 ayat 4 menerangkan bahwa menghalangi kendaraan prioritas di jalan raya juga merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Akibatnya, pelakunya dapat menerima ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar Rp250 ribu.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU