Jenderal Andika Minta Anggota TNI yang Buang Jasad Korban Tabrak Lari Dipenjara Seumur Hidup
Peristiwa | 28 Desember 2021, 16:35 WIBKOMPAS.TV - Panglima meminta tiga anggota TNI yang membuang jenazah sejoli korban tabrak lari dituntut penjara sumur hidup.
Penglima menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan tak manusiawi yang dilakukan oleh tiga anggoatanya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses hukum ketiga anggota TNI yang terlibat tabrak lari di Jalan Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Lerai Keributan saat Main Bola, Wartawan KOMPAS TV Papua Jadi Korban Penganiayaan 4 Anggota TNI
Panglima TNI menyebut tak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang tak manusiawi.
Bukan hanya ancaman pemecatan, para pelaku yang membuang kedua jenazah korban ke Kali Serayu, Cilacap ini juga dituntut hukuman seumur hidup.
Kini ketiga anggota TNI telah ditahan di rumah tahan militer yang berada di Jakarta dan Bogor dengan sistem keamanan yang Mutahir.
Sebelumnya sepasang kekasih menjadi korban tabrak lari di Jalan Nagreg, Bandung, Jawa Barat 8 Desembar lalu.
Pihak keluarga mencari keberadaan dua sejoli ini tetapi tak kunjung ditemukan.
Namun beberapa hari kemudian kedua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyuwmas, Jawa Tengah.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV