> >

Penerimaan Lampaui Target, Pegawai Pajak Bisa Dapat Tunjangan Hingga Rp117 Juta

Peristiwa | 28 Desember 2021, 14:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak 2021 melebih target, yaitu Rp1.231,87 T atau 100,19 persen dari target (28/12/2021). (Sumber: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah 12 tahun, target penerimaan pajak akhirnya bisa tercapai 100 persen. Padahal, tahun 2021 belum juga usai. Berdasarkan data Kemenkeu,  hingga 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun.

Angka itu sebesar 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021,  yang sebesar Rp1.229,6 triliun. Sesuai aturan, ada bonus berupa tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sesuai dengan target penerimaan pajak yang dicapai.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 211 tahun 2017 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja  diberikan paling banyak 10 persen lebih rendah sampai dengan paling banyak 30 persen lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.

Mengutip dari Kontan.co.id, Selasa (28/12/2021), pemberian tunjangan kinerja berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, capaian kinerja organisasi memiliki bobot sebesar 60 persen dari dasar pemberian tukin. Ini terdiri dari parameter kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak. 

Baca Juga: Intip Kesibukan Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI yang Jadi Komandan Lapangan MotoGP Mandalika

Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70 persen dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP. 

Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30 persen dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth

Pertimbangan kedua, capaian kinerja pegawai memiliki bobot sebesar 40 persen dari dasar pemberian tunjangan kinerja. Capaian kinerja pegawai merupakan hasil penilaian yang dilakukan dengan ketentuan penilaian prestasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Hasil capaian kinerja pegawai ditentukan melalui nilai kinerja pegawai, nilai prestasi kerja pegawai, dan kontribusi pegawai. 

Baca Juga: Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX Boleh Kembali Mengudara di Indonesia

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU