Rekomendasi NU soal Tanah yang Dikuasai Para Pejabat Negara: Bikin Regulasi, Batasi Kepemilikan!
Laporan khusus | 28 Desember 2021, 11:10 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung, 22-24 Desember 2021, mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah terkait pembatasan kepemilikan tanah oleh para pejabat.
Ini merupakan salah satu rekomedasi yang muncul terkait dengan kedaulatan rakyat atas tanah yang dibahas para ulama di Muktamar NU. Sekaligus, cara NU mengingatkan pemerintah.
Rekomendasi itu berbunyi, negara atau pemerintah dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya.
Hal itu diungkapkan Putri Gus Dur, Alissa Wahid, sebagai ketua komisi Rekomendasi Muktamar NU Lampung.
Hal ini, kata Alissa, disebabkan oleh titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri sehingga menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.
“Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid saat membacakan putusan rekomendasi dalam Sidang Pleno III, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung, pada Kamis (23/12/2021) malam.
Baca Juga: Suara Bergetar M Nuh, Menahan Tangis Teringat Insiden Muktamar ke-33
Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif.
Dalam hal ini, kata Alissa, negara didorong untuk memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.
“Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Alissa.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV