Buntut Pasien Covid-19 Varian Omicron Lolos Karantina, Menkes akan Ubah Aturan Tes PCR
Kesehatan | 27 Desember 2021, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perlu adanya perubahan dalam aturan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya soal tes PCR.
Menurut Budi, aturan tes PCR mesti diubah seiring dengan munculnya kabar bahwa ada seorang pasien positif Covid-19 varian Omicron yang lolos dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
"Kami lihat ada satu perempuan datang dari Inggris, yang pada tes pertamanya (dinyatakan) postif," kata Budi usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021).
"Dia meminta tes pembanding, itu memang boleh, dan hasilnya negatif. Makanya, dia meminta keluar (dari karantina) berdasarakan hasil tes yang negatif itu," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Lolosnya Satu Pasien Covid-19 Varian Omicron dari Karantina di Wisma Atlet
Namun, selang beberapa hari berikutnya, hasil pemeriksaan genome sequencing dari perempuan itu keluar dan menyatakan bahwa ia postif Covid-19 varian Omicron.
"Jadi, kami panggil lagi yang bersangkutan untuk dites lagi, beserta seluruh keluarganya (sebagai kontak erat). Alhamdulillah hasilnya sudah negatif," terang Budi.
Kendati demikian, Budi enggan menyepelekan temuan kasus Covid-19 varian Omicron ini dan akan membenahi sistem penanganannya.
"Pelajaran buat kami. Aturannya akan kami ubah, kalau (hasil) tes pertama positif, lalu tes kedua negatif, maka masih ada tes ketiga," ujar Budi.
Baca Juga: Luhut Minta Kepala Daerah Siapkan Mitigasi Terpusat Terkait Covid-19 Varian Omicron
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV